mainbola.co – Manajemen PSS Sleman memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi vonis berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Tim berjuluk Laskar Sembada tersebut secara resmi menempuh jalur banding guna meringankan hukuman larangan menyelenggarakan empat pertandingan kandang tanpa penonton pada putaran ketiga nanti.
Direktur Teknik PSS Sleman, Pieter Huistra, menegaskan bahwa sanksi tersebut sangat memukul kondisi tim, terutama dari sisi psikologis pemain.
“Kami tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mencoba melawannya melalui jalur pita,” tegas Huistra pada Minggu (8/2).
Krusial Demi Tiket Promosi ke Super League
Langkah banding ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Huistra menilai hukuman pengosongan tribun dalam empat laga beruntun sangat merugikan PSS Sleman. Apalagi, tim saat ini tengah memasuki fase krusial di putaran ketiga Kompetisi Championship 2025/2026.
Hasil di fase terakhir ini akan menjadi penentu apakah tim Super Elang Jawa (Super Elja) berhasil promosi ke kasta tertinggi, Liga Super, musim depan atau tidak.
“Tentu pemain lebih suka bermain di depan suporter yang memberikan dukungan penuh. Namun, kami pastikan tim tetap fokus menatap putaran ketiga ini meski sedang berjuang di meja hijau,” tambahnya.
Kronologi Kejadian: Spanduk Provokasi dan Penyalahgunaan APAR
Hukuman ini merupakan buntut dari kericuhan yang pecah pada pekan ke-18 Championship 2025/2026 saat PSS menjamu Barito Putera FC di Maguwoharjo International Stadium (MagIS), Sabtu (31/1) silam.
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun Komdis PSSI, terdapat dua pelanggaran fatal yang dilakukan:
-
Spanduk Provokasi: Ditemukannya pemasangan spanduk berisi umpatan dan nada provokatif yang ditujukan kepada klub tamu.
-
Penyalahgunaan APAR: Aksi oknum suporter di tribun barat utara yang menyemprotkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kepulan asap dari APAR tersebut sempat mengganggu pemutaran laga dan memaksa wasit menghentikan pertandingan selama tiga menit karena jarak pandang yang tertutup.
Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk PSS Sleman
Atas kejadian rentetan tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025:
-
Larangan Penonton: 4 (empat) pertandingan kandang tanpa penonton di putaran ketiga.
-
Denda Materiil: Kewajiban membayar denda sebesar Rp 15 juta .
-
Peringatan Keras: Instruksi tegas kepada manajemen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kini, publik sepak bola Sleman tengah menunggu hasil banding tersebut. Kehadiran suporter di stadion dianggap sebagai “pemain kedua belas” yang sangat dibutuhkan untuk membakar semangat juang Kim Jeffrey Kurniawan dkk dalam memburu tiket promosi.
















